AD/ART

File bisa didownload di sini : Klik 


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KONGRES IMATETANI

Pembukaan

Bahwa pembangunan daerah merupakan sarana untuk mewujudkan pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur. Generasi muda yang kreatif, aktif dan dinamis merupakan harapan bangsa dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Teknik Pertanian merupakan ilmu pengetahuan dan seni yang menerapkan dasar - dasar teknik dalam pemanfaatan sumberdaya dan tenaga alam secara efektif dan efisien guna mengembangkan daya karya manusia dalam bidang pertanian untuk kesejahteraan umat manusia. Sadar akan peran, fungsi dan kewajibannya sebagai generasi muda bangsa, mahasiswa Teknik Pertanian ikut serta menggalang persatuan dan kesatuan dengan dilandasi oleh rasa pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan masyarakat. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami mahasiswa/i Teknik Pertanian se-Indonesia bersatu dalam satu organisasi dengan anggaran dasar  sebagai berikut:


 
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA TEKNIK PERTANIAN INDONESIA
(IMATETANI)
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Teknik Pertanian Indonesia  yang selanjutnya di sebut dengan IMATETANI.

Pasal 2
IMATETANI  didirikan  pada tanggal 10 Maret 2006 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
IMATETANI berkedudukan di Indonesia dan bersekretariat dimana ketua umum IMATETANI terpilih.

BAB II
DASAR DAN SIFAT

Pasal 4
 IMATETANI berdasarkan PANCASILA

Pasal 5
IMATETANI bersifat independen, mandiri, kritis, demokratis, ilmiah, kekeluargaan dan kontributif.

BAB III
TUJUAN
Pasal 6
IMATETANI bertujuan untuk:
1.   membentuk insan akademis yang profesional, inovatif, mengabdi dan berbasis Teknik Pertanian yang berlandaskan kepada Tuhan YME.
2.  Meningkatkan mutu keahlian dan tanggung jawab mahasiswa teknik pertanian dalam menjalankan tugasnya.
3.  Ikut serta dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
BAB IV
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi IMATETANI :
1.Wadah pengembangan kepribadian, keilmuan dan profesionalisme mahasiswa Teknik Pertanian
2. Wadah perwujudan visi dan misi organisasi
3. Wadah pemersatu mahasiswa Teknik Pertanian
4.  Wadah pengabdian masyarakat
5.  Membantu anggota mengembangkan keahliannya dengan baik
6.  Ikut serta mengupayakan tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam 

 BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
Anggota IMATETANI adalah mahasiwa yang menempuh studi di bidang Teknik Pertanian

Pasal 9
Jenis dana yang ada yaitu : dana IMATETANI berasal dari usaha-usaha sesuai AD ART dan dana yang tidak mengikat

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Kekuasaan tertinggi IMATETANI berada pada Kongres  Nasional IMATETANI

Pasal 11
Organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dan disahkan melalui Kongres Nasional IMATETANI untuk masa jabatan satu periode kepengurusan, kecuali pada kondisi tertentu
Pasal 12
Ketua Umum IMATETANI bertangung jawab kepada Kongres Nasional IMATETANI

Pasal 13
Pengurus adalah anggota organisasi yang memenuhi syarat kepengurusan

BAB VII
LAMBANG

Pasal 14
1.    Lambang IMATETANI adalah lambang yang dideskripsikan sebagai berikut: gambar GEAR dengan 5 gerigi yang bertuliskan IMATETANI, jaringan pipa yang dilengkapi dengan kran dan bangunan pertanian yang dilingkari oleh kalimat Ikatan Mahasiswa Teknik Pertanian Indonesia.
2.       Makna Lambang IMATETANI :
            a. Tulisan IMATETANI
Identitas dan jati diri sebagai bagian dari civitas akademika teknik pertanian.
b. Gambar GEAR 5 gerigi
Gambaran wadah mahasiswa teknik pertanian, wadah pengkaderan dan lembaga profesional yang siap mengerakkan generasi muda bangsa yang kreatif, inovatif serta memiliki keunggulan intelektual untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara yang berlandaskan PANCASILA
c. Gambar Bangunan Pertanian melambangkan partisipasi IMATETANI dalam pembangunan Nasional berbasis pertanian dan sekaligus sebagai pengayom Mahasiswa Teknik Pertanian.
d.Gambar pipa yang dilengkapi dengan kran merupakan pendistribusian air dengan merata yang merepresentasikan sumber kehidupan bagi masyarakat demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

BAB VIII
Perubahan Anggaran  Dasar IMATETANI
Pasal 15
Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan dalam kongres IMATETANI yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah perguruan tinggi yang diundang yang merupakan anggota IMATETANI atau disetujui  sekurang kurangnya 2/3 perguruan tinggi yang hadir pada kongres sebelumnya. Apabila tidak terpenuhi maka akan diskor selama satu kali 15 menit dan jika tidak terpenuhi juga maka kongres dapat dilanjutkan

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Pembubaran IMATETANI terjadi apabila ada permasalahan pada organisasi dan diputuskan pada kongres istimewa/kongres nasional.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini  akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA TEKNIK PERTANIAN INDONESIA
(IMATETANI) 

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota IMATETANI tediri dari :
1.      anggota biasa
2.      anggota kehormatan

Pasal 2
1.      Anggota biasa adalah mahasiswa program strata satu dan diploma  dalam bidang keteknikan pertanian
2.      Anggota kehormatan adalah orang yang telah berjasa kepada organisasi baik itu mahasiswa aktif maupun alumni dan ditentukan berdasarkan Kongres Nasional IMATETANI

Pasal 3
Syarat sahnya menjadi anggota biasa IMATETANI adalah terdaftar sebagai mahasiswa program strata satu dan diploma Teknik Pertanian dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa

Pasal 4
Hilangnya keanggotaan karena :
1.      permintaan pribadi
2.      meninggal dunia
3.      melanggar kewajiban sebagai anggota IMATETANI

BAB II
Hak dan Kewajiban anggota
Pasal 5
Hak anggota :
1.      anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut :
a)      mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi
b)      mempunyai hak bicara serta hak memilih dan dipilih
c)      mengajukan usul mengadakan Kongres Nasional untuk meminta pertanggungjawaban pengurus organisasi

2.       anggota kehormatan mempunyai hak sebagai berikut :
a)      mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi
b)      apabila mahasiswa aktif mempunyai hak bicara selain ketua umum, hak dipilih, dan hak memilih dan apabila alumni hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 6
Kewajiban anggota biasa dan anggota kehormatan :
1.      mematuhi dan menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketetapan-ketetapan yang ditentukan organisasi
2.      menjaga, memperjuangkan, dan mempertahankan kelangsungan nama baik dan prestasi organisasi

BAB III
PERANGKAT DAN KELENGKAPAN
Pasal 7
Perangkat IMATETANI terdiri atas:
  1. Ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan ketua-ketua rayon
  2. Ketua umum dipilih oleh Kongres Nasional
  3. Ketua rayon dipilih oleh musyawarah masing-masing rayon dan disetujui oleh ketua umum
  4. Badan Pengurus Harian dipilih oleh ketua rayon dan disahkan oleh Ketua Umum
  5. Badan pengawas
  6. Dewan pembina

Pasal 8
IMATETANI mempunyai kelengkapan:
1.       Kongres Nasional IMATETANI
2.       Kongres Istimewa IMATETANI
3.       Konsolidasi Rayon IMATETANI
                                                      
Pasal 9
Kongres Nasional
1.      Kongres Nasional merupakan musyawarah pengambilan keputusan tertinggi dalam IMATETANI
2.      Dalam satu periode kepengurusan, kongres nasional dilaksanakan 1 kali dengan agenda :
- meminta pertanggung jawaban kepengurusan  IMATETANI periode sebelumnya
- menetapkan AD/ART , GBHK dan pembahasan rencana strategis IMATETANI 1 periode kepengurusan 
- menentukan kepengurusan IMATETANI

Pasal 10
Kongres  Istimewa
1.      Kongres Istimewa memiliki kedudukan yang sama dengan Kongres Nasional
2.      Kongres istimewa dilaksanakan apabila dianggap perlu dan mendesak
3.      Kongres istimewa dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban ketua IMATETANI dan/atau serah terima kepengurusan jika ketua umum melanggar AD/ART dan GBHK
4.      Kongres Istimewa dapat dilaksanakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu rayon yang ada
Pasal 11
Konsolidasi rayon IMATETANI
Konsolidasi rayon adalah musyawarah mufakat dan penetapan hal-hal yang berhubungan dengan rayon yang akan diajukan kepada ketua umum
  
BAB IV
KETUA UMUM

Pasal 12
1.      Ketua Umum merupakan perangkat IMATETANI yang bertanggung jawab penuh terhadap IMATETANI.
2.      Ketua Umum merupakan anggota biasa yang diangkat pada kongres nasional.
Pasal 13
Ketua umum organisasi mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Kewajiban ketua umum organisasi:
a)      Wajib mewakili organisasi dan mendelegasikan wakil dalam bertindak ke internal dan Eksternal
b)      Wajib bekerjasama dalam menyusun dan melaksanakan program kerja bersama pengurus dan pihak lain dalam hal-hal yang telah disepakati yang tidak bertentangan dengan AD/ART
c)      Wajib memberikan laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkannya dalam kongres nasional IMATETANI
d)      Wajib memberikan evaluasi program kerja pertriwulan kepada badan pengawas
2. Hak ketua umum organisasi
a)      berhak memilih dan memberhentikan pengurus organiasi yang dipilih ketua umum
b)      dalam melaksanakan tugas organisasi, Ketua Umum berhak meminta bantuan kepada pengurus yang dibentuknya
c)      berhak meminta pertanggungjawaban ketua rayon dan pengurus yang dibentuknya

BAB V
BADAN PENGAWAS DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 14
Badan Pengawas
1. Badan pengawas merupakan perangkat IMATETANI yang mengawasi organisasi
2. Badan pengawas terdiri dari anggota biasa IMATETANI yang diangkat dalam kongres nasional
3. Jumlah badan pengawas adalah sesuai dengan kebutuhan
Pasal 15
Hak dan kewajiban Badan Pengawas

1. Kewajiban Badan Pengawas adalah:
a)Badan pengawas berkewajiban mengawasi kinerja organisasi sesuai dengan AD/ART dan GBHK
b)Badan pengawas berkewajiban menegur pengurus apabila tidak sesuai dengan AD/ART dan GBHK
c)Badan pengawas mengkoordinir pengadaan kongres nasional
d)Badan pengawas berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasannya pada kongres nasional
e)Badan pengawas berkewajiban membuat SOP kepengawasan pengurus IMATETANI

2. Hak Badan Pengawas adalah:
a.)Badan pengawas berhak mengadakan kongres istimewa bila dianggap perlu dan mendesak
b.)Ketua badan pengawas mempunyai hak preogratif untuk mengangkat anggota badan pengawas jika diperlukan dan akan dipertanggungjawabkan dalam kongres nasional

Pasal 16
Dewan Pembina
1. Dewan pembina adalah dewan penasehat IMATETANI
2. Kedudukan dewan pembina berada diluar kongres nasional
3.Dewan pembina terdiri dari perangkat IMATETANI atau perorangan yang direkomendasikan dalam kongres nasional
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Dewan Pembina

1. Kewajiban Dewan Pembina adalah memberikan masukan kepada IMATETANI apabila diminta
2. Hak Dewan Pembina adalah mengajak IMATETANI untuk berdiskusi masalah-masalah IMATETANI

BAB VI
WILAYAH KERJA
Pasal 18
Wilayah kerja IMATETANI terbagi dalam 6 rayon, yaitu:
a)        Rayon A terdiri dari  Sumatera Bagian Utara,
b)        Rayon B terdiri dari  Sumatera Bagian Selatan,
c)        Rayon C terdiri dari Jawa Bagian Barat dan  Pulau Kalimantan,
d)       Rayon D terdiri dari Jawa Tengah dan DIY,
e)        Rayon E terdiri dari Jawa Timur dan Pulau Sulawesi
f)         Rayon F terdiri dari Pulau Bali,  Pulau Nusa Tenggara, dan Pulau Papua

BAB VII
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 19
Periode kerja kepengurusan perangkat IMATETANI  selama 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode kepengurusan selanjutnya, kecuali ketua umum.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan anggaran rumah tangga hanya dilakukan dalam kongres IMATETANI yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari rayon yang ada  atau disetujui  sekurang kurangnya 2/3 rayon yang hadir pada kongres. Apabila tidak terpenuhi maka akan diskor selama satu kali 15 menit dan jika tidak terpenuhi juga maka kongres dapat dilanjutkan

BAB IX
HAK dan KEWAJIBAN KETUA RAYON

Pasal 21

1.Kewajiban Ketua Rayon
a.  mengkoordinasikan seluruh kegiatan IMATETANI yang berada di lingkup rayonnya
b.  memberikan laporan Pertanggungjawaban dan mempertanggung jawabkannya kepada ketua umum
2.Hak Ketua rayon
a.  Memilih badan pengurus harian
b. Dalam menjalankan tugasnya, berhak meminta bantuan Badan pengurus Harian

BAB X
BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 22

1.Badan pengurus harian adalah orang-orang yang dipilih oleh ketua rayon dalam menjalankan tugasnya
2.Kewajiban badan pengurus harian adalah membantu ketua rayon dalam menjalankan tugasnya


BAB XI
KEUANGAN
Pasal 23
Jenis dana IMATETANI yang ada yaitu:
1.  Dana IMATETANI yang berasal dari usaha-usaha yang sesuai AD ART
2. Dana yang berasal dari bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat
3. Dana yang berasal dari sponsor dengan kriteria perjanjian dan kesepakatan tertentu

BAB XII
PENUTUP

Pasal 24
Hal hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan IMATETANI