File bisa didownload di sini : Klik
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KONGRES IMATETANI
Pembukaan
Bahwa pembangunan daerah
merupakan sarana untuk mewujudkan pembangunan nasional menuju masyarakat adil
dan makmur. Generasi muda yang
kreatif, aktif dan dinamis merupakan harapan bangsa dalam mewujudkan cita-cita
perjuangan bangsa Indonesia. Teknik Pertanian merupakan
ilmu pengetahuan dan seni yang menerapkan dasar - dasar teknik dalam
pemanfaatan sumberdaya dan tenaga alam secara efektif dan efisien guna
mengembangkan daya karya manusia dalam bidang pertanian untuk kesejahteraan
umat manusia. Sadar akan peran, fungsi dan kewajibannya sebagai generasi muda
bangsa, mahasiswa Teknik Pertanian ikut serta menggalang persatuan dan kesatuan
dengan dilandasi oleh rasa pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha
Esa, bangsa dan masyarakat. Berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami mahasiswa/i Teknik Pertanian se-Indonesia
bersatu dalam satu organisasi dengan anggaran dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA TEKNIK PERTANIAN INDONESIA
(IMATETANI)
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini
bernama Ikatan Mahasiswa Teknik Pertanian Indonesia yang selanjutnya di sebut dengan IMATETANI.
Pasal 2
IMATETANI didirikan
pada tanggal 10 Maret 2006 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sampai
batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
IMATETANI berkedudukan di Indonesia dan
bersekretariat dimana ketua umum IMATETANI terpilih.
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
IMATETANI
berdasarkan PANCASILA
Pasal 5
IMATETANI bersifat independen, mandiri, kritis,
demokratis, ilmiah, kekeluargaan dan kontributif.
BAB III
TUJUAN
Pasal 6
IMATETANI
bertujuan untuk:
1. membentuk insan akademis yang profesional,
inovatif, mengabdi dan berbasis Teknik Pertanian yang berlandaskan kepada Tuhan
YME.
2. Meningkatkan
mutu keahlian dan tanggung jawab mahasiswa teknik pertanian dalam menjalankan
tugasnya.
3. Ikut serta
dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
BAB IV
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi IMATETANI :
1.Wadah pengembangan kepribadian, keilmuan dan
profesionalisme mahasiswa Teknik Pertanian
2. Wadah perwujudan visi dan misi organisasi
3. Wadah pemersatu
mahasiswa Teknik Pertanian
4. Wadah pengabdian masyarakat
5. Membantu anggota mengembangkan keahliannya
dengan baik
6. Ikut serta mengupayakan tercapainya
kesejahteraan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam
BAB
V
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
Anggota IMATETANI adalah mahasiwa yang
menempuh studi di bidang Teknik Pertanian
Pasal 9
Jenis dana yang ada yaitu : dana IMATETANI berasal dari usaha-usaha sesuai
AD ART dan dana yang tidak mengikat
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi IMATETANI berada pada Kongres Nasional IMATETANI
Pasal 11
Organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dan disahkan
melalui Kongres Nasional IMATETANI untuk masa jabatan satu periode kepengurusan, kecuali pada kondisi tertentu
Pasal 12
Ketua Umum IMATETANI bertangung jawab kepada Kongres Nasional IMATETANI
Pasal 13
Pengurus adalah anggota organisasi yang memenuhi syarat kepengurusan
BAB VII
LAMBANG
Pasal 14
1.
Lambang
IMATETANI adalah lambang yang dideskripsikan sebagai berikut: gambar GEAR
dengan 5 gerigi yang bertuliskan IMATETANI, jaringan pipa yang dilengkapi dengan
kran dan bangunan pertanian yang dilingkari oleh kalimat Ikatan Mahasiswa
Teknik Pertanian Indonesia.
2.
Makna
Lambang IMATETANI :
a. Tulisan IMATETANI
Identitas dan jati diri sebagai bagian dari
civitas akademika teknik pertanian.
b. Gambar GEAR 5 gerigi
Gambaran wadah mahasiswa teknik pertanian, wadah
pengkaderan dan lembaga profesional yang siap mengerakkan generasi muda bangsa
yang kreatif, inovatif serta memiliki keunggulan intelektual untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara yang berlandaskan PANCASILA
c. Gambar Bangunan Pertanian melambangkan partisipasi
IMATETANI dalam pembangunan Nasional berbasis pertanian dan sekaligus sebagai
pengayom Mahasiswa Teknik Pertanian.
d.Gambar pipa yang dilengkapi dengan kran merupakan
pendistribusian air dengan merata yang merepresentasikan sumber kehidupan bagi
masyarakat demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
BAB VIII
Perubahan
Anggaran Dasar IMATETANI
Pasal 15
Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan dalam kongres IMATETANI yang
dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah perguruan tinggi
yang diundang yang merupakan anggota IMATETANI atau disetujui sekurang kurangnya 2/3 perguruan tinggi yang
hadir pada kongres sebelumnya. Apabila tidak terpenuhi maka akan diskor selama
satu kali 15 menit dan jika tidak terpenuhi juga maka kongres dapat dilanjutkan
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Pembubaran IMATETANI terjadi apabila ada permasalahan pada organisasi dan diputuskan pada kongres istimewa/kongres
nasional.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau
ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA TEKNIK PERTANIAN
INDONESIA
(IMATETANI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota IMATETANI tediri dari :
1. anggota biasa
2. anggota kehormatan
Pasal 2
1. Anggota biasa adalah mahasiswa program strata
satu dan diploma dalam bidang keteknikan
pertanian
2. Anggota kehormatan adalah orang yang telah
berjasa kepada organisasi baik itu
mahasiswa aktif maupun alumni dan ditentukan berdasarkan Kongres Nasional IMATETANI
Pasal 3
Syarat sahnya menjadi anggota biasa IMATETANI adalah terdaftar sebagai
mahasiswa program strata satu dan diploma Teknik Pertanian dibuktikan dengan
Kartu Tanda Mahasiswa
Pasal 4
Hilangnya keanggotaan karena :
1. permintaan pribadi
2. meninggal dunia
3. melanggar kewajiban sebagai anggota IMATETANI
BAB II
Hak dan Kewajiban anggota
Pasal 5
Hak anggota :
1. anggota biasa mempunyai hak sebagai
berikut :
a) mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan
organisasi
b) mempunyai hak bicara serta hak memilih dan
dipilih
c) mengajukan usul mengadakan Kongres
Nasional untuk meminta pertanggungjawaban pengurus organisasi
2. anggota kehormatan mempunyai hak sebagai
berikut :
a) mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan
organisasi
b) apabila mahasiswa aktif mempunyai hak bicara selain ketua umum, hak dipilih, dan hak memilih
dan apabila alumni hanya mempunyai hak bicara.
Pasal 6
Kewajiban anggota biasa dan anggota kehormatan :
1. mematuhi dan menjalankan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga serta ketetapan-ketetapan yang ditentukan organisasi
2. menjaga, memperjuangkan, dan
mempertahankan kelangsungan nama baik dan prestasi organisasi
BAB III
PERANGKAT
DAN KELENGKAPAN
Pasal 7
Perangkat IMATETANI terdiri
atas:
- Ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan ketua-ketua rayon
- Ketua umum dipilih oleh Kongres Nasional
- Ketua rayon dipilih oleh musyawarah masing-masing rayon dan disetujui oleh ketua umum
- Badan Pengurus Harian dipilih oleh ketua rayon dan disahkan oleh Ketua Umum
- Badan pengawas
- Dewan pembina
Pasal 8
IMATETANI mempunyai kelengkapan:
1. Kongres Nasional IMATETANI
2. Kongres Istimewa IMATETANI
3. Konsolidasi Rayon IMATETANI
Pasal
9
Kongres Nasional
1. Kongres Nasional merupakan musyawarah
pengambilan keputusan tertinggi dalam IMATETANI
2. Dalam satu periode kepengurusan, kongres
nasional dilaksanakan 1 kali dengan agenda :
- meminta pertanggung jawaban
kepengurusan IMATETANI periode sebelumnya
- menetapkan AD/ART , GBHK dan pembahasan rencana
strategis IMATETANI 1 periode kepengurusan
- menentukan kepengurusan IMATETANI
Pasal 10
Kongres Istimewa
1. Kongres Istimewa memiliki kedudukan yang
sama dengan Kongres Nasional
2. Kongres istimewa dilaksanakan apabila
dianggap perlu dan mendesak
3. Kongres istimewa dilakukan untuk meminta
pertanggung jawaban ketua IMATETANI dan/atau serah terima kepengurusan jika
ketua umum melanggar AD/ART dan GBHK
4. Kongres Istimewa dapat dilaksanakan
apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu rayon yang ada
Pasal 11
Konsolidasi
rayon IMATETANI
Konsolidasi rayon adalah musyawarah mufakat dan penetapan hal-hal yang
berhubungan dengan rayon yang akan diajukan kepada ketua umum
BAB IV
KETUA UMUM
Pasal 12
1. Ketua Umum merupakan perangkat IMATETANI yang
bertanggung jawab penuh terhadap IMATETANI.
2. Ketua Umum merupakan anggota biasa yang diangkat
pada kongres nasional.
Pasal 13
Ketua umum organisasi mempunyai hak dan
kewajiban sebagai berikut :
1. Kewajiban ketua umum organisasi:
a)
Wajib
mewakili organisasi dan mendelegasikan wakil dalam bertindak ke internal dan
Eksternal
b)
Wajib bekerjasama dalam
menyusun dan melaksanakan program kerja bersama pengurus dan pihak lain dalam
hal-hal yang telah disepakati yang tidak bertentangan dengan AD/ART
c)
Wajib
memberikan laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkannya dalam
kongres nasional IMATETANI
d)
Wajib memberikan evaluasi program kerja
pertriwulan kepada badan pengawas
2. Hak ketua umum organisasi
a) berhak memilih dan memberhentikan pengurus
organiasi yang dipilih ketua umum
b) dalam melaksanakan tugas organisasi, Ketua
Umum berhak meminta bantuan kepada pengurus yang dibentuknya
c) berhak meminta pertanggungjawaban ketua
rayon dan pengurus yang dibentuknya
BAB V
BADAN PENGAWAS DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 14
Badan Pengawas
1. Badan pengawas merupakan perangkat IMATETANI
yang mengawasi organisasi
2. Badan pengawas terdiri dari anggota biasa
IMATETANI yang diangkat dalam kongres nasional
3. Jumlah badan pengawas adalah sesuai dengan kebutuhan
Pasal 15
Hak dan kewajiban Badan Pengawas
1. Kewajiban Badan Pengawas adalah:
a)Badan pengawas berkewajiban mengawasi kinerja
organisasi sesuai dengan AD/ART dan GBHK
b)Badan pengawas berkewajiban menegur
pengurus apabila tidak sesuai dengan AD/ART dan GBHK
c)Badan pengawas mengkoordinir pengadaan kongres
nasional
d)Badan pengawas berkewajiban memberikan
laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasannya pada
kongres nasional
e)Badan pengawas berkewajiban membuat SOP kepengawasan pengurus IMATETANI
2. Hak Badan Pengawas adalah:
a.)Badan pengawas berhak mengadakan kongres
istimewa bila dianggap perlu dan mendesak
b.)Ketua badan pengawas mempunyai hak preogratif
untuk mengangkat anggota badan pengawas jika diperlukan dan akan
dipertanggungjawabkan dalam kongres nasional
Pasal 16
Dewan Pembina
1. Dewan pembina adalah dewan penasehat IMATETANI
2. Kedudukan dewan pembina berada diluar kongres
nasional
3.Dewan pembina terdiri dari perangkat IMATETANI
atau perorangan yang direkomendasikan dalam kongres nasional
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
Dewan Pembina
1. Kewajiban
Dewan Pembina adalah memberikan masukan kepada IMATETANI apabila diminta
2. Hak Dewan
Pembina adalah mengajak IMATETANI untuk berdiskusi masalah-masalah IMATETANI
BAB VI
WILAYAH KERJA
Pasal 18
Wilayah kerja IMATETANI terbagi dalam 6 rayon, yaitu:
a)
Rayon
A terdiri dari Sumatera Bagian Utara,
b)
Rayon
B terdiri dari Sumatera Bagian Selatan,
c)
Rayon
C terdiri dari Jawa Bagian Barat dan Pulau Kalimantan,
d)
Rayon
D terdiri dari Jawa Tengah dan DIY,
e)
Rayon
E terdiri dari Jawa Timur dan Pulau
Sulawesi
f)
Rayon F terdiri dari Pulau Bali, Pulau Nusa Tenggara, dan Pulau Papua
BAB VII
PERIODE
KEPENGURUSAN
Pasal 19
Periode kerja kepengurusan perangkat IMATETANI selama 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode kepengurusan selanjutnya,
kecuali ketua umum.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan anggaran rumah tangga hanya dilakukan dalam kongres IMATETANI
yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari rayon yang ada atau disetujui
sekurang kurangnya 2/3 rayon yang hadir pada kongres. Apabila tidak
terpenuhi maka akan diskor selama satu kali 15 menit dan jika tidak terpenuhi
juga maka kongres dapat dilanjutkan
BAB IX
HAK dan KEWAJIBAN KETUA RAYON
Pasal 21
1.Kewajiban Ketua Rayon
a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan IMATETANI yang
berada di lingkup rayonnya
b. memberikan laporan Pertanggungjawaban dan mempertanggung jawabkannya kepada ketua
umum
2.Hak Ketua
rayon
a. Memilih badan pengurus harian
b. Dalam menjalankan
tugasnya, berhak meminta bantuan Badan pengurus Harian
BAB X
BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 22
1.Badan pengurus
harian adalah orang-orang yang dipilih oleh ketua rayon dalam menjalankan
tugasnya
2.Kewajiban
badan pengurus harian adalah membantu ketua rayon dalam menjalankan tugasnya
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 23
Jenis dana
IMATETANI yang ada yaitu:
1. Dana IMATETANI yang berasal dari usaha-usaha yang
sesuai AD ART
2. Dana yang berasal dari bantuan atau sumbangan yang
tidak mengikat
3. Dana yang berasal dari sponsor dengan kriteria
perjanjian dan kesepakatan tertentu
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Hal hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan IMATETANI